Nabire, 5 Mei 2026 – Bupati Nabire, Mesak Magai, menyoroti rendahnya peringkat manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nabire yang berada di posisi 32 dari 33 wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan usai apel gabungan awal bulan Mei 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Senin (4/5). Ia mengungkapkan bahwa kondisi data ASN saat ini masih belum tertata dengan baik, bahkan dinilai “berantakan dan campur aduk”, sehingga berdampak langsung pada rendahnya penilaian manajemen ASN.
“Peringkat kita 32 dari 33. Ini menunjukkan pengelolaan data ASN masih sangat lemah dan perlu segera dibenahi,” ujar Mesak.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire kini menjalin kerja sama dengan BKN guna meningkatkan kualitas pengelolaan data ASN. Pemkab menargetkan dapat keluar dari posisi terbawah dan menembus 10 besar wilayah dengan manajemen ASN terbaik di Regional IX Papua.
“Kita sedang kerja sama dengan BKN untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan peringkat. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan potensi risiko serius jika penataan data ASN tidak segera dilakukan, yakni pemblokiran data oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut dapat menghambat berbagai kebijakan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, mutasi, hingga promosi jabatan.
“Kalau data ASN terblokir, maka kenaikan pangkat tidak bisa dilakukan, mutasi dan promosi juga tidak berjalan. Ini akan berdampak pada ribuan pegawai,” jelasnya.
Sebagai langkah penertiban, Bupati menegaskan akan mengambil tindakan terhadap ASN yang berasal dari luar Kabupaten Nabire namun belum memiliki Surat Keputusan (SK) mutasi resmi. Mereka diminta kembali ke daerah asal masing-masing.
“Pegawai dari kabupaten lain yang belum urus mutasi, kami tidak akan terima lagi. Silakan kembali ke tempat tugas semula,” tegasnya.
Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nabire juga diminta segera melengkapi dokumen kepegawaian guna menghindari kendala administrasi di masa mendatang.
Mengakhiri pernyataannya, Mesak berharap seluruh ASN dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam menata sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional.
“Kebijakan ini untuk kebaikan bersama. Jangan sampai karena kesalahan pengelolaan, ribuan ASN dirugikan,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Musa Boma]

7 hours ago
3
















































