Puncak Jaya, 23 Februari 2026 – Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP., M.M., didampingi Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya, S.E., M.M., serta Penjabat Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, S.E., M.M., M.H., dan Kepala BKPPD melakukan pengecekan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula Sasana Kaonak, Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (23/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati menggelar rapat bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara gaji guna melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak aktif, tidak berada di tempat tugas, maupun ASN yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar penerima gaji.
Saat proses pengecekan berlangsung, Bupati Yuni Wonda tampak geram setelah ditemukan sejumlah ASN yang tidak berada di tempat tugas tanpa keterangan yang jelas, namun gaji mereka tetap berjalan. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan merugikan keuangan daerah.
“Tidak boleh ada ASN yang mangkir dari tugas tetapi tetap menerima haknya. Ini uang negara, uang rakyat. Jika tidak bekerja, maka gaji harus dihentikan dan dikembalikan ke kas daerah,” tegas Bupati di hadapan para pimpinan OPD dan bendahara.
Bupati juga secara tegas memerintahkan kepada seluruh OPD untuk segera melakukan pendataan ulang serta menyampaikan laporan resmi terkait keaktifan ASN di masing-masing instansi. Bagi ASN yang terbukti tidak aktif tanpa alasan yang sah, akan dilakukan pemberhentian pembayaran gaji serta penertiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut menjadi teguran keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya agar tidak seenaknya meninggalkan tugas, namun tetap menuntut hak sebagai pegawai negeri.
Bupati Yuni menekankan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kita ini pelayan masyarakat. Kalau ASN tidak disiplin, maka pelayanan akan terganggu dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berkomitmen untuk menata kembali kedisiplinan ASN, memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Puncak Jaya.
[Nabire.Net]

16 hours ago
9













































