Nabire, 3 Maret 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Martadinata, Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIT, tepat di depan RSUD Nabire.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi PA 2113 TB yang dikendarai seorang Bhayangkari berinisial Y (37), berprofesi sebagai PNS, dan mobil sedan Honda Accord hitam nomor polisi B 1800 KBP yang dikemudikan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial H (45).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, IPDA Satrio D. Soetrisno, dalam keterangannya menjelaskan kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Samabusa menuju Siriwini. Setibanya di depan RSUD Nabire, korban menghentikan kendaraannya karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
“Pada saat korban berhenti di traffic light karena lampu merah, mobil yang datang dari arah belakang diduga tidak memperhatikan rambu lalu lintas sehingga menabrak korban dari belakang,” jelasnya.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis. Tim dokter melakukan CT scan kepala serta rontgen tulang belakang guna memastikan kondisi korban. Hingga kini, korban masih dalam tahap observasi medis.
Selain korban luka, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Sepeda motor rusak berat pada bagian belakang, sementara bagian depan mobil sedan mengalami kerusakan signifikan.
Petugas Satlantas Polres Nabire telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan, serta memeriksa pengemudi mobil dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan dugaan kelalaian dominan berada pada pengemudi mobil karena tidak memperhatikan lampu merah dan menabrak kendaraan yang sedang berhenti.
“Dalam kasus ini, yang dominan lalai adalah pengemudi dari belakang karena tidak mengantisipasi kendaraan yang berhenti di traffic light,” tegasnya.
Pengemudi mobil dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika korban masuk kategori luka berat, ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain proses pidana, pihak yang terbukti lalai juga wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan kerugian material korban. Skema pembiayaan pengobatan sebagian ditanggung melalui mekanisme Jasa Raharja yang bekerja sama dengan rumah sakit, dan dapat dilanjutkan melalui BPJS Kesehatan apabila melebihi plafon pertanggungan.
Terkait status pengemudi mobil sebagai oknum anggota TNI AL, pihak kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dengan satuan yang bersangkutan. Komandan dari kesatuan terkait disebut telah mendatangi Polres Nabire dan menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta tidak mengemudi dalam pengaruh minuman keras demi menjaga keselamatan bersama.
[Nabire.Net/Musa Boma]

15 hours ago
6

















































